Sebagai upaya reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.
Lembaga sertifikasi profesi merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Lalu, siapa yang berhak membentuk lembaga sertifikasi profesi sebagai lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja konstruksi? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, lembaga sertifikasi profesi dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asosiasi profesi terakreditasi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi. Dengan terakreditasinya asosiasi profesi, hal ini menjadi sebuah jaminan kelayakan asosiasi dalam mendirikan lembaga sertifikasi yang kredibel. Lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi memberikan layanan sertifikasi kompetensi kerja dengan lingkup klasifikasi dan subklasifikasi sesuai asosiasi pembentuknya dengan jenjang kualifikasi operator, teknisi atau analis, dan ahli. Berdasarkan pada ruang lingkup dan klasifikasinya, lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi ini dikategorikan dalam lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga.
Selain dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi, lembaga sertifikasi profesi juga dapat dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja. Lembaga pendidikan yang dapat membentuk lembaga sertifikasi profesi diantaranya Sekolah Menengah Kejuruan dan Politeknik / Perguruan Tinggi. Lembaga sertifikasi dengan unsur pembentuknya adalah lembaga pendidikan hanya dapat memberikan layanan sertifikasi kepada peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan tersebut. Bagi perguruan tinggi dapat memberikan layanan pada jenjang kualifikasi ahli, politeknik untuk jenjang analis atau teknisi, dan sekolah menengah bagi jenjang operator.
Lembaga pelatihan yang sesuai peraturan dapat membentuk lembaga sertifikasi profesi diantaranya adalah lembaga pelatihan kerja swasta, lembaga pelatihan kerja pemerintah, dan lembaga pelatihan kerja perusahaan. Tentunya lembaga pendidikan dan pelatihan yang dapat membentuk lembaga sertifikasi profesi memiliki batasan-batasan tertentu.




